BerdasarkanPasal 21 UU Koperasi menyebutkan bahwa perangkat koperasi terdiri dari: Rapat Anggota; Pengurus; dan. Pengawas. Nah adapun tugas dan kewenangan dari masing-masing perangkat koperasi tersebut sebagai berikut: Rapat Anggota. Menurut Pasal 22 ayat (1) UU Koperasi menyatakan, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan

- Agar bisa mencapai tujuannya, koperasi harus dikelola dengan baik. Pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab semua anggota. Pengelolaan itu diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih oleh anggota. Dilansir dari Mengenal Koperasi 2019, pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota. Nama-nama dan susunannya dicantumkan dalam akta pendirian koperasi. Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu. Masa jabatan paling lama yakni lima tahun. Pemilihan dan pengangkatan dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas. Baca juga Koperasi Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya Kriteria untuk menjadi pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD/ART koperasi. Susunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Wakil ketua Sekretaris Bendahara Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari AD/ART koperasi. Setiap tahun, dan di akhir masa jabatannya, pengurus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada anggota. Baca juga Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Tugas pengurus koperasi Menurut ekonom Revrisond Baswir dalam bukunya Koperasi Indonesia 2013, tugas pengurus koperasi yakni KRISTIANTO PURNOMO Peternak menyetor susu di tempat penampungan susu Milk Collection Point digital Los Wanasari, Pangalengan, Bandung, Jawa Barat, Kamis 25/1/2018. PT Frisian Flag Indonesia bekerjasama dengan Koperasi Peternakan Bandung Selatan Pangalengan telah membangun dan mengoperasikan lima MCP digital pertama di Indonesia untuk mendorong peningkatan kesejahteraan peternak sapi perah. Menyelenggarakan rapat anggota Menyelenggarakan pembinaan organisasi Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum Mengelola koperasi dan usahanya Mengaujkan rancangan kerja dan rencana anggaran pednapatan dan belanja RAPB koperasi Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib Memelihara daftar buku anggota, daftar buku pengurus, dan daftar buku pengawas Baca juga Rapat Anggota Koperasi

Koperasimenjalankan kegiatannya dengan memegang beberapa prinsip yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Prinsip ini digunakan untuk menciptakan nilai luhur dalam menjalankan sebuah koperasi dan menciptakan keadilan bagi setiap anggota, pengurus, dan masyarakat umum. Prinsip-prinsip koperasi yaitu: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pemimpin yang hanya bermodalkan popularitas adalah pemimpin yang berbahaya. Justru disitulah letak kelemahan kebanyakan koperasi. Dengan prinsip koperasi satu orang satu suara, yang kebanyakan diartikan sebagai voting. Pengurus yang terpilih adalah orang yang paling banyak mendapat suara. Yang paling populer, dan belum tentu yang paling kompeten atau paling berpengalaman. Berapa banyak koperasi yang menyelenggarakan pemilihan pengurus dengan menyelenggarakan fit and proper test terlebih dahulu? Dimana ada sekelompok orang yang independen dan ahli menilai kecakapan calon pengurus, sejauh mana integritasnya, keahlian memimpin, jiwa kewirausahaannnya, kemampuan manajerial dan pengetahuan tentang koperasi. Pengurus adalah top managementnya koperasi, CEO nya koperasi. Jika memilih CEO sudah dilakukan sembarangan, tanpa ada fit and proper test, jangan harap organisasi bisa melesat cepat. Setidaknya ada beberapa kriteria yang perlu dimiliki oleh calon pengurus koperasi agar dirinya layak dipilih menjadi pengurus. Antara lain 1. Berani Sejauh mana pengurus berani mengambil resiko? Jangan memilih orang yang hanya cari aman untuk jadi pengurus koperasi. Bisa stagnan koperasinya. Bisnis erat kaitannya dengan resiko, siapa yang tidak berani mengambil resiko, jangan berbisnis. Siapa yang tidak bisa berbisnis, jangan dipilih menjadi pengurus. Sejauh mana pengurus berani mengkonfrontasi orang-orang yang menghalangi perkembangan koperasi? Untuk berkembang, koperasi perlu berubah. Dan dalam perubahan pasti ada orang-orang yang menentang, orang-orang yang berdiri menghalangi di tengah jalan mencapai tujuan. Apakah pengurus berani menghadapi orang-orang seperti itu? Jika tidak berani, jangan pilih orang tersebut sebagai pengurus. Sejauh mana pengurus berani menghadapi kritikan dan cemoohan orang lan? Jangan memilih pengurus yang ragu-ragu mengambil keputusan hanya karena banyak orang tidak suka. Jika suatu keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang, dan itu benar adalah untuk kepentingan koperasi. Meskipun mendapat kritikan dan cemoohan, pengurus harus tetap maju. Berani menghadapi kritikan dari orang-orang yang kurang mengerti. Seorang pemimpin harus berani untuk tidak populer. Karena pastinya akan banyak keputusannya yang efeknya baru dinikmati jangka panjang. Orang-orang yang mengkritik ini biasanya yang mau segala sesuatunya instant, langsung terlihat hasilnya. Padahal kan membangun koperasi supaya besar tidak bisa hanya dengan satu atau tiga tahun. 2. Punya integritas yang tinggi Integritas berarti walk the talk and talk the walk. Melakukan apa yang ia katakan dan mengatakan apa yang ia lakukan. Bukan cuma orang yang omdo omong doang atau NATO No Action Talk Only. Orang yang punya prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu karakter orang tersebut jika menghadapi tekanan seperti apa, jika menghadapi masalah seperti apa. Orang yang tidak mudah terombang-ambing oleh issue atau pendapat mayoritas. Biasanya orang yang religius, dekat dengan Allah, rajin shalat berjamaah tepat waktu di masjid itu bisa jadi indikator bahwa orang tersebut punya integritas. Mengapa? Karena kalau prinsip agama sudah dipegang dengan kuat, insyaallah prinsip-prinsip yang bagus seperti prinsip sabar, bersyukur, ikhlas udah ada di dalam agama semua. Sebaliknya orang yang tidak mengamalkan agama dengan benar, jangankan amanah dari manusia, amanah dari Tuhannya saja tidak dijlankan dengan baik. 3. Berjiwa wirausaha Berjiwa wirausaha identik dengan tahan banting, kreatif, mandiri, tidak mudah putus asa. Pilihlah pengurus yang jika memungkinkan punya pengalaman membangun bisnisnya sendiri. Pilihan terakhir adalah pengurus yang seumur hidup jadi orang gajian, agak sulit untuk menjadikan orang seperti ini untuk jadi pengurus. Minimal perlu diikutkan workshop dan pelatihan kewirausahaaan. Menjadi seorang wirausahawan memang bukan panggilan hidup semua orang, memang ada beberapa orang yang panggilan hidupnya menjadi karyawan. Menjadi seorang wirausahawan dan memiliki jiwa wirauaha itu hal yang berbeda, seseorang yang berstatus karyawan bisa saja memiliki jiwa wirausaha, memiliki karakteristik seorang wirausahawan. Sebaliknya seorang pemilik usaha juga belum tentu orang yang memiliki jiwa wirausaha, bisa jadi ia membuka usaha tersebut karena tidak ada pilihan lain, atau usahanya adalah warisan keluarga, dan punya usaha tapi tidak berkembang. Orang seperti itu memang punya usaha sendiri tapi belum bisa disebut punya jiwa wirausaha. Jiwa wirausaha itu bukan bakat atau bawaan yang dimiliki orang tertentu saja. Jiwa wirausaha bisa dipelajari dan dipupuk. Karenanya jika memang pilihan pengurus tidak ada yang berjiwa wirausaha, maka pilihlah orang-orang yang memiliki karakter pembelajar. Kalaupun pengurus belum memiliki jiwa wirausaha, ia dapat belajar. 4. Berjiwa pemimpin Pengurus adalah pimpinan tertinggi di koperasi, satu level dengan CEO dan Direktur Utama suatu perusahaan. Dan koperasi adalah perusahaan juga. Maju mundurnya suatu peruashaan sebagian besar terletak pada eksekutif tertingginya. Kemajuan perusahaan salah satunya terletak pada kemampuan sang eksekutif tertinggi untuk mengelola sumber daya yang ada secara benar. Sumber daya apa yang paling penting bagi sebuah organisasi? Tidak lain adalah manusianya. Dan bagaimana mengelola sumber daya manusia yang paling efektif? Adalah dengan memimpin. Bukan sekedar menyuruh atau memerintah. Pengurus must know how to lead effectively. Secara struktural, di bawah pengurus ada pengelola koperasi. Pengelola koperasi lah yang menjalankan sebagian besar bisnis dan operasional koperasi, lebih dari 90% jalannya roda koperasi ada di pengelola. Bisa dianalogikan pengurus dan pengelola adalah seperti supir dan mobilnya. Supir yang hebat membutuhkan mobil yang hebat, begitu pula sebaliknya. Supir yang piawai dengan mobil yang payah hanya akan membuat repot dan frustasi si supir. Sebaliknnya, mobil canggih dengan supir yang asal supir akan menyia-nyiakan potensi yang ada di mobil, fitur-fitur yang canggih menjadi tidak berguna, dan ketika mobil tersebut mengalami masalah si supir tidak mampu menanganinya. Seorang pengurus ibarat seorang supir. Ia harus tahu karakteristik mobil yang ia kendarai, tahu apa saja fitur-fiturnya, mengunakan fitur tersebut dengan semaksimal mungkin, memperhatikan pemeliharaan kendaraannya. Seorang supir yang baik tahu bahwa semakin canggih sebuah mobil semakin tinggi biaya pemeliharaannya, semakin si supir dituntut untuk lebih perhatian. Intinya seorang pengurus bukanlah seseorang yang dituntut harus tahu segalanya tentang seluk beluk pengelolaan koperasi, pengurus adalah seseorang yang bisa memimpin orang lain agar bisa mengelola koperasi dengan benar. Kepemimpinan punya dasar-dasar, prinsip-prinsip dan gaya kepemimpinan yang macam-macam. Itu yang harus dimiliki oleh pengurus koperasi. 5. Punya kemampuan manajerial Koperasi sekarang ini tidak bisa asal kelola, tidak bisa asal jalan. Kalau prinsipnya masih seperti itu, tergusur sudah koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta. Membuka minimarket jangan sekedar buka minimarket, jangan hanya sebagai syarat 'disini ada koperasi'. Membuka minimarket harus tahu ilmunya, ada yang namanya manajemen retail. Bagaimana mencari pemasok, bagaimana mengelola saluran distribusi, bagaimana menata barang dagangan, pricing, promosi, customer service dan lain-lain. Mengurus koperasi pun seperti itu, jangan asal mengurus tanpa ada ilmunya. Ada yang namanya ilmu manajemen, bagaimana caranya merencanakan sesuatu agar efektif, bagaimana mendelegasikan, bagiamana membagi perusahaan kedalam fungsi-fungsi kerja, dan lain-lain. Sangat menguntungkan sekali jika ada kandidat pengurus yang memiliki latar belakang manajemen. Namun jika pilihan kandidat pengurus yang ada tidak ada yang berlatar belakang manajemen, maka sekali lagi pilihlah pengurus yang punya karakeristik pembelajar. Agar ia dapat mempelajari ilmu manajemen. 6. Mengerti tentang perkoperasian Adakah pengurus yang tidak tahu tujuan dan prinsip koperasi? Banyak. Mengapa saya bilang begitu, karena umumnya pengurus hanya berfokus pada cara mengembangkan dan membesarkan koperasi, dari segi finansial. Tanpa memperhatikan jiwa dari koperasi. Pengurus yang seperti ini akan membawa koperasi tidak bedanya dengan perusahaan-perusahaan swasta, hanya bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat. Pengurus harus bertanya 'apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan anggota? Apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan masyarakat?' Prinsip koperasi salah satunya adalah 'kemandirian'. Pengurus harus bertanya 'Apakah hidup koperasi masih bergantung pada pihak tertentu yang bukan anggota? Jika jawabannya iya, maka koperasi belumlah mandiri. Dan pengurus perlu mengambil langkah-langkah agar prinsip kemandirian koperasi dapat dijalankan. Kalau pengurus saja tidak paham mengenai koperasi, bagaimana bisa mengharapkan anggota paham mengenai koperasi. Padahal kepahamaan anggota terhadap prinsip dan nilai koperasi adalah hal yang vital, yang membuat koperasi menjadi koperasi. 7. Punya keahlian interpersonal yang baik Pendidikan perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi. Sasaran pendidikan ini terutama adalah anggota, karena anggota lah secara bersama-sama yang menentukan jalannya koperasi. Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali atau beberapa kali memberikan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal dan berangsur-angsur. Mendekati dan memberikan pemahaman tentang koperasi kepada orang per orang, kelompok per kelompok. Disinilah peran keahlian interpersonal. Bagaimana pengurus dapat memengaruhi para anggota koperasi untuk bersama-sama memajukan koperasi. Dari ke tujuh kriteria di atas, populer tidak masuk diantaranya. Karena kualitas 'populer' tidak mesti positif. Bisa saja seseorang populer karena terkenal dengan sikap negatifnya. Bisa saja seseorang populer karena cuma banyak omong atau sekedar pandai membangun citra tapi isinya kosong. Popularitas bukanlah kriteria yang harus dicari, popularitas hanyalah konsekuensi dari prestasi. Anggota harus lebih jeli dalam memilih pengurus, pilihalah berdasarkan kualitas individu bukan popularitas. Karena koperasi dijalankan dengan mengandalkan kualitas seseorang, keberaniannya, integritas, semangat wirausaha, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap koperasi dan kemampuan intrapersonal. Bukan dengan modal terkenal. Panitia pemilihan pengurus pun harus benar-benar melakukan seleksi, jangan hanya sekedar voting, harus ada fit and proper test. Jadi calon-calon yang diajukan menjadi pengurus dalam rapat anggota adalah benar-benar calon yang sudah teruji kualitasnya. Keseriusan suatu organisasi untuk berkembang ditandai dengan keseriusan dalam memilih pimpinan tertingginya. Sudahkan koperasi saudara memilih pengurus dengan serius berdasarkan kualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas. Jadilah koperasi yang serius, yang maju dan berkembang, jangan jadi koperasi ecek-ecek. sumber

PERSYARATANMENJADI ANGGOTA KOPERASI CALASERA Mengisi Formulir Pendaftaran Membayar uang Simpanan Pokok sebesar Rp. 300.000 Simpanan Wajib sesuai hasil RAT 05 April 2018 yang semula Rp. 20.000 menjadi Rp. 25.000 /bulan Simpanan Sukarela disesuaikan dengan kemampuan anggota . Skip to content Susunan Pengurus Koperasi

Tugas pengurus koperasi tentunya untuk melakukan pengelolaan sebagai tanggung jawab guna mencapai tujuan tertentu dari koperasi itu sendiri. Pengurus koperasi merupakan orang yang telah dipilih untuk masa jabatan dengan biasanya paling lama 5 tahun dan disesuaikan dengan anggaran dari koperasi. Baca Juga Cara Mudah Bertransaksi Bisnis Menggunakan Aplikasi Transfez Bisnis Sementara itu untuk sepertiga dari anggota pengurus koperasi ini biasanya dipilih dari orang-orang yang bukanlah anggota koperasi dan untuk sisanya sebesar 2/3 harus berasal dari anggota koperasi. Pengurus koperasi memiliki tanggung jawab secara langsung pada rapat anggota serta mampu memimpin organisasi ataupun usaha dengan baik. Tugas Pengurus KoperasiWewenang Pengurus KoperasiTugas Pengurus Koperasi HarianTugas Pengurus Lengkap Tugas dari pengurus koperasi ini sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 1992 yang termuat di pasal 30. Untuk tugas dari pengurus koperasi sebagai berikut Melakukan pengelolaan koperasi serta usaha yang saat ini dijalankan Mengajukan adanya rancangan rencana untuk kerja dan rencana anggaran belanja koperasi Menyelenggarakan kegiatan rapat anggota Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas yang selama ini dilakukannya Menyelenggarakan kegiatan pembukuan keuangan serta inventaris secara tertib dan rutin Melakukan pemeliharaan daftar buku anggota serta pengurus koperasi Wewenang Pengurus Koperasi Selain adanya tugas yang menjadi tanggung jawab dari pengurus koperasi ternyata juga terdapat wewenang di dalam pasal yang telah dimaksud di atas. Beberapa wewenang dari pengurus koperasi yang bisa kamu ketahui Mewakili koperasi yang diurusnya baik itu di dalam ataupun di luar pengadilan Memberikan keputusan atas penerimaan ataupun penolakan anggota baru hingga Melakukan pemberhentian anggota yang berdasarkan pada ketentuan di dalam anggaran dasar koperasi Melakukan adanya tindakan yntuk kepentingan serta kemanfaatan dari koperasi yang disesuaikan dengan tanggung jawabnya hingga keputusan di dalam melakukan rapat keanggotaan. Lihat Juga Video Mudahnya Kirim Uang dengan Transfez ke Lebih dari 50 Negara Lihat Juga Video Mudahnya Menggunakan Aplikasi Transfez Singapura Tugas Pengurus Koperasi Harian Pengurus koperasi dibedakan dengan pengurus harian dan pengurus lengkap yang nantinya bisa membantu dan bertanggung jawab atas tugasnya di dalam koperasi. Berikut inilah beberapa pengurus koperasi dengan tugas dan tanggung jawabnya yang dijalankan di dalam koperasi 1. Ketua Sebagai ketua di koperasi tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam memimpin organisasi tersebut dan mewakili muka untuk nantinya bisa mendapatkan keputusan-keputusan pada saat rapat anggota. Ketua merupakan pengurus koperasi paling tinggi yang memiliki tugas dan tanggung jawab cukup besar Adapun untuk tugas dan tanggung jawab dari ketua sebagai berikut Mampu mengendalikan semua kegiatan koperasi dengan baik Melakukan penerimaan laporan atas semua kegiatan yang telah dikerjakan setiap masing-masingnya Mampu memimpin, melakukan koordinir serta mengontrol jalannya kegiatan koperasi hingga setiap bagian yang ada di dalam koperasi Melakukan penandatanganan surat penting Memimpin jalannya rapat anggota tahunan serta melaporkan adanya pertanggungjawaban di akhir tahun pada anggota Melakukan pengambilan keputusan atas semua hal yang memang dianggap penting untuk kelancaran kegiatan koperasi. 2. Sekretaris Tugas pengurus koperasi sebagai sekretaris untuk membantu ketua dalam melaksanakan kerjanya Mencatat semua kemajuan serta kelemahan yang terjadi di dalam koperasi Menyelenggarakan kegiatan untuk surat-menyurat dan ketatausahaan dari koperasi Membuat pendataan terkait koperasi Menyampaikan suatu hal yang penting pada ketua koperasi 3. Bendahara Tugas pengurus koperasi sebagai bendahara yaitu untuk merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi dalam periode waktu tertentu Melakukan pemeliharaan atas semua harta kekayaan yang dimiliki oleh koperasi Melakukan kegiatan pembukuan transaksi pada supplier dengan jumlah lebih dari satu juta Lakukan pengisian saldo Melakukan cash opname yang dilakukan di kasir. Tugas Pengurus Lengkap 1. Humas Humas memiliki tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan penyusunan strategi serta membuat kebijakan pengelolaan SDM dalam koperasi Melakukan koordinasi dan mengontrol kegiatan pelaksanaan fungsi dari SDM secara menyeluruh di koperasi guna memastikan bahwa semuanya sesuai dengan strategi kebijakan sistem yang telah ditetapkan dan perencanaan kerja yang sudah disusun sebelumnya Mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan hingga pengembangan dengan tujuan untuk memastikan target tercapai sesuai dengan tingkat kemampuan dan kompetensi dari karyawan koperasi Melakukan penyusunan sistem manajemen kerja dan melakukan kegiatan koordinasi hingga mengontrol pelaksanaan dari siklus manajemen kerja di koperasi. Baca Juga Artikel Tentang Bisnis Lainnya dari Transfez Bisnis Jasa Setrika Bisnis Jasa Digital Marketing Bisnis Jasa Gestun Bisnis Jasa Kesehatan Bisnis Jasa Konstruksi 2. Administrasi Koperasi memiliki pengurus administrasi yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengaturan surat-menyurat yang ada di dalam koperasi Tugas pengurus koperasi sebagai administrasi harus mengarsipkan semua dokumen penting baik itu dokumen dari internal ataupun eksternal Melakukan kegiatan monitor secara konsisten terhadap kebutuhan rumah tangga dan ATK koperasi yang dibutuhkan Membuat jadwal untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam koperasi Menyiapkan semua rapat agenda di koperasi dalam waktu dekat ataupun jangka panjang. 3. Akuntan Akuntan mempunyai tugas tentang tanggung jawabnya untuk melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas di dalam koperasi Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, laporan laba rugi, laporan neraca, laporan arus kas dan lain sebagainya Tanggung jawab atas rekonsiliasi di bank 4. Kasir Tugas dan tanggung jawab sebagai kasir yaitu untuk membuat bukti keluar masuknya uang yang dilakukan di koperasi Memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan dana kas kecil Memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan keluar masuknya uang kas di koperasi Memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan dalam pembuatan laporan harian atas keluar masuknya uang kas di dalam koperasi 5. Manajer atau Pengelola Manajer atau pengelola Koperasi ini yaitu mereka yang telah diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melakukan pengembangan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan dari pengelolaan sebagai karyawan ataupun pegawai yang telah diberikan kuasa serta wewenang oleh pengurus. Berikut inilah tugas dan tanggung jawab sebagai manajer atau pengelola Membantu dalam memberikan usulan pada pengurus untuk membuat penyusunan perencanaan Membuat rumusan pelaksanaan kebijaksanaan untuk pengurus secara efektif dan efisien Membantu pihak pengurus untuk menyusun uraian tugas bawahannya Menentukan standar dari kualifikasi dalam pemilihan serta promosi pegawai. Download Aplikasi Transfez Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang! Demikianlah beberapa uraian terkait tugas pengurus koperasi yang bisa diketahui baik itu pengurus harian ataupun pengurus lengkap. Pengurus koperasi juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya untuk menghandle kegiatan di dalam koperasi.
Legalitaskoperasi sebagai sebuah badan hukum telah diatur dalam sejumlah undang-undang peraturan. Selain UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, peraturan yang mengatur koperasi antara lain PP No. 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, PP 17/1994 tentang Pembubaran
“Perangkat atau organ koperasi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing” Sutantya Rahardja Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul Hukum Koperasi Indonesia menjelaskan, koperasi sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena bentuknya yang merupakan sebuah gerakan ekonomi rakyat, maka tujuan utama dari koperasi adalah kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka haruslah dibentuk suatu kepengurusan yang berorientasi pada kepentingan anggota. Baca juga Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! Terkait kepengurusan dalam koperasi, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian UU Koperasi yang secara khusus membahas perangkat koperasi. Perlu diketahui, ketentuan koperasi menjadi salah satu ketentuan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang mengatur tentang perangkat koperasi, tidak banyak mengalami perubahan. Hanya saja menambahkan pengaturan khusus mengenai legitimasi pelaksanaan koperasi dengan prinsip syariah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 21 UU Koperasi menyebutkan bahwa perangkat koperasi terdiri dariRapat Anggota;Pengurus; adapun tugas dan kewenangan dari masing-masing perangkat koperasi tersebut sebagai berikut Rapat AnggotaMenurut Pasal 22 ayat 1 UU Koperasi menyatakan, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Karena koperasi dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi. Prinsip ini berarti bahwa koperasi dilakukan berdasarkan kehendak dan keputusan dari para anggotanya. Sesuai dengan ikrar koperasi itu sendiri yakni mensejahterakan anggota. Rapat anggota menjadi sarana berkumpulnya setiap anggota untuk menyampaikan pendapatnya dan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil bagi koperasi kedepannya. Tata cara pelaksanaan rapat anggota ditetapkan dalam anggaran dasar dan dilaksanakan paling sedikit setahun sekali. Menurut Pasal 78 Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, memberikan kewenangan dari rapat anggota, yaituMenetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan koperasi;Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar;Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas;Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha SHU;Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi; danMenetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran pentingnya peranan rapat anggota dalam penentuan arah kebijakan koperasi dan mempertimbangkan fakta bahwa suatu koperasi dapat mencapai skala nasional, maka UU Cipta Kerja mengatur rapat anggota kini dapat dijalankan secara online, sehingga memberikan kemudahan untuk melaksanakan rapat anggota koperasi. Baca juga Serem! Ini Akibatnya Koperasi Tanpa Izin Usaha PengurusPengurus koperasi dipilih dan dilantik dalam rapat anggota dengan masa jabatan selama 5 tahun pada setiap periodenya. Pengurus koperasi dapat diambil dari orang-orang yang bukan anggota koperasi dengan jumlah maksimal ⅓ dari jumlah keseluruhan anggota. Persyaratan lebih lanjut mengenai syarat untuk menjadi pengurus suatu koperasi diatur dalam anggaran merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab atas kepengurusannya di dalam rapat anggota atau rapat anggota luar tugas pengurus koperasi sebagai berikut Pasal 30 ayat 1 UU KoperasiMengelola koperasi dan usahanya;Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;Menyelenggarakan Rapat Anggota;Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Kemudian organ koperasi juga memiliki wewenang sebagai berikut Pasal 30 ayat 2 UU Koperasi Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat melaksanakan kepengurusannya, pengurus juga dapat bekerjasama dengan pihak yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi yang disebut sebagai pengelola. Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh pengurus koperasi dengan pengelola didasarkan pada perjanjian. Namun sebelum melakukan kerjasama dengan pengelola, pengurus koperasi harus terlebih dahulu mengajukan rencana tersebut di dalam rapat anggota. Apabila kerjasama disetujui oleh anggota, maka pengelola bertanggung jawab kepada pengurus koperasi. Dalam hal terjadi kerugian yang tidak sengaja dilakukan oleh pengurus koperasi dalam melaksanakan tugasnya, maka kerugian ini ditanggung secara sendiri-sendiri atau bersama-bersama oleh anggota koperasi. Sebaliknya, apabila kerugian ini merupakan hal yang disengaja, maka dapat diajukan tuntutan kepada pengurus yang bersangkutan. PengawasPengawas merupakan organ koperasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi dan membuat laporan tertulis berdasarkan hasil pengawasannya tersebut. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, pengawas berhak untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pengawas wajib merahasiakan laporan yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi di dalam rapat anggota dan bertanggung jawab terhadap rapat anggota itu sendiri. Syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjadi pengawas, disepakati dan ditentukan dalam anggaran mendirikan Koperasi Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah Olivia Nabila Sambas
Dalampengawasan terdapat beberapa tipe pengawasan. Fungsi pengawasan dapat dibagi dalam tiga macam tipe, atas dasar fokus aktivitas pengawasan, antara lain: a. Pengawasan Pendahuluan (preliminary control). b. Pengawasan pada saat kerja berlangsung (cocurrent control) c. Pengawasan Feed Back (feed back control) Penjelasan: a.
Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi13 Januari 2022 0920Halo Siti R, kakak bantu jawab ya! Berikut ini pembahasannya ya! Pengawas koperasi merupakan bagian dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21, UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Syarat menjadi pengawas koperasi adalah mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur, berdedikasi terhadap koperasi. Memahami dan menghayati UU koperasi AD/ART koperasi dan system tanggung renteng. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Selanjutnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota. Pengawas koperasi adalah orang yang bertugas mengawasi jalannya koperasi agar sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Adapun tugas pengawas koperasi antara lain 1. Mengawasi jalannya koperasi yang sedang dilaksanakan oleh pengurus koperasi agar sesuai dengan tujuan koperasi. 2. Membuat laporan mengenai pengawasannya koperasi untuk selanjutnya disampaikan di dalam Rapat Anggota Koperasi. Dengan demikian, syarat menjadi pengawas koperasi adalah mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur, berdedikasi terhadap koperasi dan tugas pengawas koperasi antara lain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus dan membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan dan menyampaikannya kepada rapat anggota. Semoga membantu, ya!
TUGASHUKUM DAGANG NAMA : DIAN FARADILLAH KHALID NIM : B111 15 537 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN TAHUN 2017 fTugas Hukum Dagang : Membuat rangkuman semua materi huku dagang (minggu 1-3) MINGGU 1 DOSEN : Dr. Harustiati A Moein,SH.,MH. MATERI : Sejarah Hukum Dagang A. Sejarah Hukum Dagang Pada zaman
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi – Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan Rapat Anggota, dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota guna memberikan manfaat pada anggota. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 30, tugas-tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut Mengelola koperasi dan usahanya. Sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha menjalankan semua kegiatan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota. Mengajukan rancangan Rencana Kerja serta rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi RAPBK. Sebagai pengeola usaha koperasi, pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup luas. Menyelenggarakan Rapat Anggota. Sebagai pengelola organisasi koperasi, pengurus koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi dengan sebaik-baiknya. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Sebagi pengelola organsasi dan usaha koperasi, Pengurus memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi yang teratur dan sistematis. Selain itu pengurus juga mempunyai tugas-tugas lain seperti yang disebutkan dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat, mendelegasikan tugas kepada manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota koperasi, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa jabatan Pengawas dan Pengurus, serta mencatat masuk dan keluarnya Anggota Koperasi. Dalam pasal 30 UU RI No. 25 tahun 1992 juga disebutkan wewenang-wewenang Pengurus Koperasi. Wewenang-wewenang tersebut antara lain sebagai berikut Mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Sedangkan Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila aTerjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi dengan Anggota Pengurus yang bersangkutan; atau bAnggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Koperasi Melakukan tindakan hukum dan atau upaya lain bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota Mengangkat dan memberhentikan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Apakah Anda ingin mengetahui bagaimana cara memilih pengurus koperasi? Dalam memilih pengurus bukanlah hal yang mudah. Namun jika Anda merupakan ketua pengurus koperasi akan lebih baik jika Anda menetapkan syarat pengurus koperasi. Adapun Syarat Menjadi Pengurus Koperasi yaitu Apabila memiliha pengurus koperasi hendaklah di pilih yang bertanggung jawab mengenai pekerjaan yang akan di pegang. Tanggung jawab meliputi kerapian, kejujuran dan juga ketepatan mengerjaan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Bekerja dengan datang tepat waktu harus di perhatikan dalam menjadikan syarat pengurus koperasi. Seseorang yang datang tepat waktu akan membantu untuk mendisiplinakan kepribasian Anda. Syarat berikutnya yang perlu di lihat adalah pengalaman mengenai tugas yang akan di berikan. Jika Anda memilih seseorang yang duag berpengalaman maka tak perlu lagi di ajari banyak hal mengenai tanggung jawab. Untuk orang yang telah berpengalaman telah di ketahui mengenai tugas yang harus di kerjakan menurut tugas dan juga jabatannya. Pengurus koperasi juga haruslah mengetahui mengenai tugas yang akan di embankan kepadanya. Hal ini sangat penting di ketahui agar semuanya dapat di selesaikan dengan mudah dan juga tepat waktu. Anda dapat memilih pengurus yang berpengalaman agar tak hanya dapat mengurusi pekerjaan dengan beres juga dapat mengajarkan pekerjaaan tersebut kepada pengurus yang masih baru. APLIKASI AKUNTANSI, HUTANG PIUTANG, LABA RUGI, DAN LAPORAN KEUANGAN GRATIS, KLIK TULISAN INI !!! SOFTWARE KOPERASI SIMPAN PINJAM – KSP SUPER MURAH. KLIK TULISAN INI GRATIS !!!!
Tugasdan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi. Diposkan pada 21 Juli 2020 4 April 2022 oleh Admin. Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua Uploaded byUrangtea 0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesDescriptiontusi pengurus koperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesMemahami Tugas Pengurus KoperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASIUploaded byUrangtea Descriptiontusi pengurus koperasiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Syaratsyarat pembentukan koperasi menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, yakni sebagai berikut : a.
“Pengurusan untuk mengubah susunan pengurus koperasi dilaporkan pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas terkait.”Sebagai badan usaha, koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi jo. Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.Baca juga Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! Dalam akta pendirian koperasi tercantum susunan dan nama anggota pengurus koperasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi. Namun pada saat menjalankan kegiatan dan usahanya, lazim terjadi perubahan pengurus dan pengawas koperasi. Lalu apa yang harus dilakukan koperasi dalam hal terdapat perubahan pengurusnya?Sebagai informasi, pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang memiliki tanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, untuk kepentingan dan tujuan koperasi. Pengurus juga mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasar Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoprasian Permen KUKM 9/2018.Dalam menjalankan kegiatannya, pengurus memiliki karakteristik sebagai berikut Pasal 86 Permen KUKM 9/2018Pengurus berasal dari anggota koperasi dan dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota;Masa jabatan pengurus dalam satu periode maksimal 5 tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali;Pengurus harus berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3 orang;Pengurus memegang kuasa dalam rapat anggota;Pemilihan dan pengangkatan pengurus diatur dalam anggaran juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikutTugas pengurus Pasal 87 ayat 1 Permen KUKM 9/2018Mengelola kegiatan operasi termasuk usahanya;Mengajukan rencana kerja, rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi termasuk menyelenggarakan rapat anggota;Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris dengan tertib;Memelihara buku daftar anggota dan pengurus Pasal 87 ayat 2 Permen KUKM 9/2018Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta memutuskan pemberhentian anggota sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar;Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat juga Wajib Tahu! Ini Dia Kegunaan dan Keuntungan Mengantongi Nomor Induk Koperasi Sesuai dengan kedudukannya untuk bertanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, pengurus bertanggung jawab secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi akibat kesengajaan atau kelalaian yang disebabkan olehnya Pasal 91 ayat 1 Permen KUKM 9/2018. Dalam hal terjadi perubahan pengurus, maka pengurusan untuk mengubah susunan kepengurusan beserta nama anggota pengurus dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi tersebut, dengan menyertakan dokumen berupa Pasal 86 ayat 4 Permen KUKM 8/2019Berita acara rapat perubahan pengurus;Fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;Daftar hadir rapat anggota perubahan pengurus;Buku daftar anggota koperasi;Fotokopi KTP pengurus; dan Berita acara serah terima dokumen perubahan pengurus ini akan berguna pada saat dilakukan pengawasan koperasi. Pengawasan koperasi dilaksanakan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Permen KUKM 9/2020.Dalam hal dilakukan pengawasan koperasi secara rutin, maka pengawasan dapat dilakukan secara langsung on-site maupun tidak langsung off-site Pasal 8 ayat 1 Permen KUKM 9/2020. Pengawasan on-site dilakukan dengan mendatangi kantor koperasi maupun tempat lain yang terkait dengan kegiatan koperasi Pasal 8 ayat 2 Permen KUKM 9/2020.Sedangkan, untuk pengawasan off-site dilakukan dengan menganalisis dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis Pasal 8 ayat 3 Permen KUKM 9/2020. Dokumen dan laporan tertulis meliputi beberapa hal, salah satunya mencakup dokumen perubahan anggaran dasar, perubahan anggaran rumah tangga, perubahan pengurus/pengawas, dan perubahan alamat koperasi Pasal 8 ayat 4 Permen KUKM 9/2020. Dengan demikian, penting untuk melaporkan perubahan pengurus agar pengawasan koperasi dapat berjalan dengan mendirikan Koperasi tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tenang saja! kami dapat membantu Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah ini. Author Annisaa Azzahra

Persyaratanuntuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan 1 PENGURUS & MANAJER2 PENGURUS Pengurus koperasi merupakan perangkat organisasi yang menjalankan fungsi eksekutif atau pelaksana dari keputusan ra

sLWHeG8.
  • 8atfauf6c7.pages.dev/621
  • 8atfauf6c7.pages.dev/917
  • 8atfauf6c7.pages.dev/90
  • 8atfauf6c7.pages.dev/138
  • 8atfauf6c7.pages.dev/131
  • 8atfauf6c7.pages.dev/593
  • 8atfauf6c7.pages.dev/599
  • 8atfauf6c7.pages.dev/169
  • 8atfauf6c7.pages.dev/960
  • 8atfauf6c7.pages.dev/126
  • 8atfauf6c7.pages.dev/13
  • 8atfauf6c7.pages.dev/734
  • 8atfauf6c7.pages.dev/764
  • 8atfauf6c7.pages.dev/251
  • 8atfauf6c7.pages.dev/523
  • tuliskan tugas pengurus koperasi dan syarat syarat menjadi pengurus koperasi