KataKunci: Daerah Perbatasan, Otonomi Daerah, Otonomi Khusus I. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negaraJAKARTA, - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dalam menjalankan otonomi daerah otda agar berkualitas dibutuhan kepemimpinan yang adaptif. Hal tersebut disampaikan Ma'ruf di acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Senin 26/4/2021. "Pelaksanaan otonomi daerah yang berkualitas membutuhkan kepemimpinan adaptif," ujar Ma' juga Survei IPS 35,5 Persen Responden Puas terhadap Kinerja Wapres Maruf Amin Kepemimpinan adaptif yang dimaksud adalah seorang pemimpin yang mampu menghadapi berbagai situasi serta cepat dan tepat dalam bertindak. Selain itu, pemimpin yang adaptif juga berorientasi pada pemecahan masalah dengan selalu menyesuaikan dirinya terhadap perubahan dan keadaan baru. "Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Ma'ruf. Otonomi daerah juga disebutkan Ma'ruf meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan juga Kepuasan Publik terhadap Maruf Amin Rendah, Jubir Gaya Kepemimpinan Setiap Wapres Berbeda Ma'ruf mengatakan, melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat. Utamanya dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya. "Peringatan Hari Otonomi Daerah saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintahan daerah di masa yang akan datang," kata Ma'ruf Amin. Adapun Hari Otonomi Daerah digelar mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Baca juga Wapres Mari Berdoa untuk Keselamatan Seluruh Awak KRI Nanggala-402 Secara filosofis, kata dia, kebijakan otonomi daerah dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dengan memindahkan lokus pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemindahan lokus tersebut disertai dengan pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan-urusan tertentu secara mandiri. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Secaragaris besar bahwasanya konsep otonomi daerah di Indonesia ini dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan ekonomi, dan tujuan admistratif. Hal yang ingin dicapai dari tujuan politik ini agar tercipta demonstrasi politik yang baik di masyarakat dan mampu ikut serta dalam partai politik tersebut. Daerah Paripurna LKPJ 2022, Akmal Malik Apresiasi Rekomendasi DPRD Sulbar03 Mei 2023 - 1904 WIB Nasional Peringati Hari Otonomi Daerah, Mendagri Beri Apresiasi ke Sejumlah Pemda30 April 2023 - 0405 WIB Daerah Hari Otonomi Daerah, Wujudkan Indonesia Unggul dengan Inovasi Pelayanan Publik29 April 2023 - 1303 WIB Daerah Hengki Ajak ASN KBB Maknai Hari Otonomi Daerah untuk Percepatan Pembangunan28 April 2023 - 1443 WIB Daerah Wali Kota Makassar Danny Pomanto Usul Otonomi Anatomi, Kewenangan Daerah Tidak Sepotong-sepotong13 April 2023 - 1932 WIB Nasional Daftar UMP 2023 Lengkap dari Aceh hingga Papua30 November 2022 - 1411 WIB Nasional Pemekaran Wilayah Hanya di Papua, Ini Penjelasan Wapres23 November 2022 - 1614 WIB Nasional Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38, Partai Perindo Berharap Dipimpin Sosok Berintegritas21 November 2022 - 1647 WIB Nasional BSKDN Kemendagri Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah23 Juli 2022 - 0210 WIB Nasional Kemendagri Kawal Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua14 Juli 2022 - 2350 WIB Nasional RUU Papua Barat Daya Jadi Inisiatif DPR, Wali Kota Sorong Perjuangan Kami Dilakukan 20 Tahun Lalu07 Juli 2022 - 2205 WIB Nasional Forum Mahasiswa Papua Dukung RUU DOB Segera Disahkan24 Juni 2022 - 2015 WIB Nasional Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah21 Juni 2022 - 1107 WIB Nasional Anggota DPR Yan Permenas Sebut Masyarakat Dukung DOB di Papua09 Juni 2022 - 1834 WIB Nasional Dirjen Otda Akmal Malik Penyederhanaan Birokrasi Bikin Kerja ASN Lebih Efektif05 Juni 2022 - 1244 WIB Video 600 Aparat Dikerahkan Amankan Demo di Jayapura10 Mei 2022 - 1243 WIB Video Pukul Mundur Aksi Massa Demonstrasi di Jayapura, Polisi Sisir Permukiman10 Mei 2022 - 1233 WIB Nasional Permintaan Pemuda Adat Papua agar Pemerintah Percepat Pemekaran Didukung29 April 2022 - 1506 WIB Makassar Bupati Luwu Utara Ajak ASN Proaktif Ciptakan Inovasi26 April 2022 - 1224 WIB Makassar Hari Otoda, Taufan Pawe Sebut Momentum Tunjukkan Kontribusi Daerah25 April 2022 - 1217 WIB Daerah Peringati Hari Otoda, Gubernur Khofifah Dorong ASN Aktif Berinovasi25 April 2022 - 1149 WIB Nasional 26 Tahun Otonomi Daerah, Masih Ada Daerah Miliki PAD di Bawah 20%25 April 2022 - 1122 WIB Nasional Dirjen Otda Tepis Kekhawatiran Kembali ke Sistem Sentralistik09 Maret 2022 - 1901 WIB Nasional Plus Minus 20 Tahun Otonomi Daerah di Indonesia08 Maret 2022 - 2027 WIB dariawal hadirnya UU otonomi daerah di era reformasi sampai saat ini. Selanjutnya pembaca dapat turut ke depan. Direktur Penyusunan APBN, Rofiyanto Kurniawan. v Kata Pengantar Pelaksanaan desentralisasi fiskal di era reformasi dalam kurun waktu 22 tahun masih menyisakan beberapa permasalahan, salah satunya kemandirian fiskal di daerah 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 8hUMoATAV8297orNzyxN-vR7RSglGtGD2VZ-364vLoTbt86wna5TSA== Pembaruankebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota
Denganadanya otonomi daerah tentunya akan memperkuat NKRI dan potensi disintegrasi bangsa tidak akan pernah terjadi. Konsep otonomi daerah yang sedang berjalan saat ini, merupakan hal yang perlu mendapat perhatian secara khusus sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di daerah yang menjadi fokus penerapan otonomi daerah. Insya Allah.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seperti yang telah kita tahu, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari pulau yang tersebar serta dibagi menjadi 33 provinsi yang ada. Akan sangat tidak efektif apabila negara kepulauan seperti Indonesia memiliki pemerintahan yang hanya terpusat pada pemerintah pusat saja. Maka dibuatlah sistem otonomi daerah supaya jalannya pemerintaha di Indonesia dapat berjalan lebih efektif adanya otomi daerah, maka setiap daerah yang ada di Indonesia dapat membuat kebijakan masing-masing daerah mereka sendiri, tetapi tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap berdasar pada Pancasila. Walaupun diadakan sistem otonomi, tetapi pemerintahan Indonesia tetaplah terpusat pada pemerintah pusat yang berkedudukan di daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1-7, 18A Ayat 1 dan 2, serta 18B ayat 1 dan 2. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka memperbaiki serta mengusahakan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah memiliki tujuan peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik serta pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia. Meski demikian, masih terjadi banyak penyimpangan mengenai otonomi daerah di Indonesia. Sistem ini memiliki banyak celah yang dapat dengan mudah digunakan untuk pemanfaatan kebutuhan pribadi. Ditambah lagi dengan banyaknya anggota pemerintah yang duduk di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang memiliki mental bobrok’. Seperti yang telah kita tahu, Indonesia sangat terkenal dengan budaya korupsinya yang sudah sangat kental. Dengan adanya sistem otonomi daerah, maka oknum pemerintah dapat dengan mudah melakukan korupsi dengan memanipulasi anggaran yang diberikan negara. Dengan otonomi daerah, setiap provnsi mendapatkan APBD masing-masing sehingga dapat memanfaatkannya secara mandiri bagi tiap daerah. Tidak jarang terjadi penyalahgunaan serta manipulasi dilakukan oleh oknum pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Tidak heran apabila sudah banyak terjadi kasus korupsi di daerah selama berlangsungnya otonomi daerah di Indonesia karena memang pada kenyataannya banyak sekali celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak korupsi dalam pelaksanaan sistem otonomi tidak ada sistem yang tidak memiliki kekurangan. Semua pasti memiliki kekurangan serta kelebihannya masing-masing. Yang perlu diusahakan adalah bagaimana cara untuk meminimalisir kekurangan dari sistem itu sendiri. Seperti halnya sistem otonomi daerah, untuk membuatnya menjadi semakin efektif, makan diperlukan adanya perbaikan mental agar tidak terjadi kecurangan serta penyelewengan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, tujuan utama dari otonomi daerah yaitu untuk mengusahakan serta mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan baik. Lihat Politik Selengkapnya
JiSaUZ.